Lombok Timur, katada.id – Puluhan perwakilan warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, mendatangi Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (3/8). Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sekitar 30 warga mengikuti audiensi bersama Bupati Lombok Timur yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) serta perwakilan Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran atas klaim lahan yang dinilai mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Suasana audiensi berlangsung emosional ketika sejumlah warga menyampaikan kondisi yang mereka alami. Salah seorang warga, Amaq Mariam, mengatakan tanah yang kini disengketakan merupakan lahan yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.
“Saya lahir dan besar di Dara Kunci. Rumah dan pepohonan di sana adalah harapan yang dititipkan orang tua untuk diwariskan kepada anak cucu kami. Kenapa negara justru terkesan lebih memilih memperkaya satu orang pengusaha dan memiskinkan ratusan bahkan ribuan keturunan kaum tani?” ujarnya di hadapan Bupati dan Sekda.
Usai audiensi, Amaq Mariam menegaskan warga menolak menerima uang tali asih karena menganggap tanah tersebut merupakan ruang hidup mereka.
“Kami tidak pernah mengambil uang tali asih itu karena tanah ini bukan sekadar bernilai rupiah. Kalau tanah ini dirampas, kami mau makan apa dan anak-anak kami mau sekolah pakai apa? Kami berharap Pak Bupati turun langsung melihat rumah dan tanaman kami agar mengetahui kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Ketua RBPM Mahsum menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik tersebut. Menurut dia, Pemkab Lombok Timur tidak cukup bersikap netral di tengah sengketa antara warga dan perusahaan.
Dalam audiensi itu, RBPM bersama warga menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, meminta Bupati turun langsung meninjau permukiman dan lahan garapan warga. Kedua, meminta pemerintah membuka dokumen izin konsesi HGU perusahaan yang mengklaim lahan tersebut. Ketiga, meminta pemerintah menjamin hak atas tanah warga melalui penerbitan sertifikat kepemilikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lombok Timur meminta masyarakat tetap mengelola lahan pertanian yang selama ini mereka garap sembari menunggu proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati juga menegaskan pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi atas konflik agraria tersebut dan memastikan masyarakat tidak menghadapi persoalan itu sendirian.
“Kita bersama-sama mencari jalan keluar yang baik dan benar. Saya tidak akan meninggalkan rakyat dalam posisi yang terhimpit masalah,” tegasnya. (*)












