WNA Asal Malaysia Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUD Lombok Utara, Tempuh Jalur Hukum

0
RSUD Lombok Utara. (foto istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Noor Ain melaporkan dugaan kasus malapraktik medis yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/5).

Didampingi penasihat hukumnya, Hamdan Kasim, Noor Ain menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kelalaian medis usai menjalani operasi histerektomi (pengangkatan rahim) pada Desember 2024 di RSUD KLU.

“Pasca operasi, klien saya mengalami infeksi serius berupa munculnya nanah pada bekas jahitan. Semua itu terdokumentasi dengan bukti medis,” ungkap Hamdan kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Karena kondisi memburuk, Noor Ain harus dirujuk ke RSUP NTB untuk mendapatkan perawatan intensif. Ia mengaku telah menghabiskan dana hingga Rp 97 juta untuk biaya pengobatan dan pemulihan.

Menurut Hamdan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan RSUD KLU. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan yang memuaskan. “Awalnya pihak rumah sakit menawarkan ganti rugi Rp 20 juta, kemudian naik menjadi Rp 50 juta. Tetapi klien saya menolaknya,” jelasnya.

Hamdan menyebut, pihaknya menuntut kompensasi sebesar Rp 250 juta yang dapat dicicil melalui perjanjian tertulis. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari RSUD KLU. “Kami merasa rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, sehingga menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Laporan telah dilayangkan berdasarkan Pasal 440 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan kealpaan tenaga medis yang menyebabkan infeksi pasca operasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan belum menerima laporan secara resmi. “Belum ada informasi. Nanti saya cek,” ujarnya singkat. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here