Scroll untuk baca artikel
DaerahPendidikanPolitik

Sorot Kamera Unram: KUHP Nasional di Persimpangan Perlindungan dan Kebebasan Berpendapat

×

Sorot Kamera Unram: KUHP Nasional di Persimpangan Perlindungan dan Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini

Mataram,katada.id- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi sorotan kalangan akademisi. Di tengah klaim sebagai produk dekolonisasi dan pembaruan hukum pidana, KUHP Nasional dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan serius, khususnya terkait jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokratis.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik Sorot Kamera Seri ke-13 yang digelar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Kamis (22/1). Diskusi bertema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan dan Ancaman Kebebasan Berpendapat” ini menghadirkan akademisi lintas disiplin dari bidang hukum, komunikasi, dan sosiologi.

Dekan FHISIP Unram, Lalu Wira Pria Suhartana, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembacaan akademik terhadap KUHP Nasional sebagai produk hukum transisi. Menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, perubahan hukum pidana berpotensi melahirkan kegaduhan di ruang publik.

“Kita sedang berada dalam fase transisi nilai hukum nasional. Perubahan ini harus dibaca secara akademis agar tidak berkembang di luar koridor keilmuan,” ujarnya.

Antara Dekolonisasi dan “Wajah Baru” Warisan Kolonial

Sesi diskusi dibuka Syamsul Hidayat, Dosen Hukum Pidana, FHISIP UNRAM. Ia membedah isu dekolonisasi dalam KUHP Nasional. Menurutnya, meski masih ada rasa kolonial secara substansi, terdapat perubahan sistematika yang signifikan, seperti akomodasinya asas living law (hukum yang hidup di masyarakat) dan konsep judicial pardon (pemaafan hakim).

Syamsul menyoroti kembalinya pasal penyerangan harkat martabat Presiden. “Ini menjadi anomali karena pernah dibatalkan MK. Namun, dalam KUHP Nasional, sifat deliknya berubah menjadi delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang boleh melapor, tidak bisa diwakili,” jelas Syamsul.

Meski kini dikonstruksikan sebagai delik aduan absolut, Syamsul menilai pasal tersebut tetap menyisakan pertanyaan dalam konteks kebebasan berekspresi.

“Perubahan sifat delik memang membatasi pelapor, tetapi secara prinsip pasal ini tetap berada di wilayah sensitif kebebasan berpendapat,” kata Syamsul.

Tantangan Implementasi dan “Due Process Opinion”

Laely Wulandari, dosen hukum pidana FHISIP Unram, menilai kekhawatiran publik terhadap KUHP Nasional lebih banyak dipicu oleh potensi penyalahgunaan dalam implementasi. Ia menekankan pentingnya membedakan kritik sebagai bagian dari demokrasi dengan penghinaan yang mensyaratkan adanya mens rea.

“Masalah utama bukan pada teks undang-undang, tetapi pada perbedaan tafsir antara bahasa hukum dan praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Laely juga menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang dinilai menggeser proses penegakan hukum dari due process of law menuju due process of opinion, di mana tekanan opini publik kerap memengaruhi proses hukum.

Relasi Kuasa dan Politik Wacana

Dari perspektif Ilmu Komunikasi, Aurelius Rofinus Lolong Teluma menilai bahwa ancaman terhadap kebebasan berpendapat tidak selalu hadir dalam bentuk represif, melainkan melalui relasi kuasa yang timpang. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan efek bungkam di tengah masyarakat.

“Ketakutan publik muncul bukan semata karena ancaman pidana, tetapi karena politik wacana yang membuat masyarakat enggan bersuara,” ujarnya.

Pandangan kritis juga disampaikan Dwi Setiawan Chaniago, dosen sosiologi FHISIP Unram. Ia menilai KUHP Nasional masih merefleksikan wajah patrimonial negara pascakolonial yang sensitif terhadap kritik.

“Hukum kerap digunakan sebagai alat pendisiplinan warga. Karena itu, pembaruan hukum pidana harus disertai demokratisasi hukum, bukan sekadar dekolonisasi teks,” tegasnya.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa KUHP Nasional memang membawa semangat pembaruan dan kepastian hukum. Namun, posisinya di persimpangan antara perlindungan negara dan kebebasan berpendapat sangat ditentukan oleh cara aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkan pasal-pasalnya.

Mereka menekankan aspek pengawasan publik dan konsistensi penegakan hukum yang demokratis, agar KUHP Nasional tidak menjauh dari tujuan awalnya sebagai instrumen perlindungan hak warga negara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *