Scroll untuk baca artikel
Daerah

61.635 KK Masuk Desil 1–4, Warga KLU Bisa Ajukan Perubahan Data Bansos

×

61.635 KK Masuk Desil 1–4, Warga KLU Bisa Ajukan Perubahan Data Bansos

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurahman

Lombok Utara, Katada.id – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan masyarakat agar tidak ragu mengajukan pembaruan data apabila merasa layak menerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum terdaftar sebagai penerima. Saat ini, sekitar 61.635 kepala keluarga (KK) di KLU tercatat masuk desil 1 hingga 4.

Data desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran penerima bansos. Namun, Dinsos KLU mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian data, baik inclusion error maupun exclusion error, sehingga verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurahman mengatakan, pihaknya berencana memperkuat verifikasi melalui musyawarah desa di seluruh wilayah KLU mulai tahun depan.

Langkah ini diharapkan memperbaiki akurasi data sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan. Warga pun diimbau aktif melaporkan ketidaksesuaian data, bukan sekadar menunggu penetapan penerima bansos.

“Kami berencana memperkuat verifikasi melalui musyawarah di desa se Lombok Utara dan kita mulai tahun depan,”katanya. Selasa (3/9/2026).

Staf Bidang Dayasospenaskin Dinsos KLU Imam Fathoni menambahkan, bahwa penentuan desil mengacu pada pendataan dan pemadanan dari sejumlah sumber, termasuk BPS, BKKBN, serta pembaruan oleh pendamping sosial.

“Memang masih banyak inclusion error dan exclusion error. Data itu bisa diperbaiki melalui ground check yang dilakukan oleh pendamping-pendamping sosial maupun BPS,” katanya.

Menurut Imam, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat dapat mengajukan perubahan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator desa melalui sistem SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, atau laman pengusulan desil BPS.

Warga cukup menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK). Selanjutnya, usulan akan diperiksa dan dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan serta asesmen langsung di lapangan.

Pengaduan juga dapat disampaikan ke kantor Dinsos KLU pada hari kerja. Pada Agustus 2026, sekitar 30 aduan tercatat masuk langsung ke kantor tersebut, belum termasuk laporan melalui pendamping sosial dan pemerintah desa. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *