612 ASN PPPK Pemkot Bima Terima SK, Satu Orang Dinyatakan Gugur

0
Ratusan PPPK dilantik dan diambil sumpahnya di halaman kantor Wali Kota Bima, Selasa (2/4).

Kota Bima, katada.id – Sebanyak 612 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Bima dilantik dan diambil sumpah di halaman kantor Wali Kota Bima, Selasa (2/4).

Pelantikan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dipimpin Sekda Kota Bima Mukhtar. Kepada ASN PPPK, Sekda Mukhtar meminta agar mereka meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Sebagai ASN, setelah menerima SK PPPK semua memiliki tanggung jawab bagi Pemerintah Kota Bima dengan disiplin dan penuh tanggung jawab,” jelas sekda.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional X BKN Ade Judi Basma Hantana menjelaskan, pengambilan sumpah ini bukan akhir dari siklus PPPK, tetapi merupakan awal untuk bersama bekerja dengan baik. Saling mendukung dan menghasilkan kinerja terbaik, serta memberikan pelayanan terbaik di Kota Bima.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Jawab Kabar Pengajuan Mutasi Ditolak Mendagri

“Mari kita melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dalam manajemen PPPK, salah satunya terkait pengembangan kompetensi, PPPK juga memiliki hak untuk dikembangkan potensinya,” ujar dia.

Kepala Taspen Cabang Mataram Firson Arya Iskandar menjelaskan bahwa ASN PPPK memiliki hak untuk mendapatkan masa kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian. ”Serta diupayakan untuk memiliki jaminan pensiun yang akan dipotong dari gaji setiap pegawai,” jelasnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Optimis Masih Bisa Mutasi Pejabat

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima A. Wahid mengatakan bahwa pada formasi tahun 2023, pegawai yang lulus sebanyak 613 orang. Namun yang melakukan verifikasi ulang sebanyak 612. ”Satu orang tidak verifikasi ulang,” katanya.

Baca juga: Serahkan LKPD ke BPK, Pemkot Bima Bertekad Raih WTP 10 Kali Beruntun

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here