Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan dua rekanan pengadaan jagung pada tahun 2017 di NTB ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial LIH selaku Direktur PT. WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.
Dalam pengadaan jagung, dua tersangka diduga tidak mempedomani ketentuan mekanisme pengadaan. Yakni menyalurkan benih jagung yang telah bersertifikat.
Benih jagung yang mereka terima dari pihak produsen di Jawa Timur langsung diserahkan ke petani. ’’Namun nyatanya benih jagung itu tidak bisa ditanam dan mengakibatkan petani dirugikan,” ungkap Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono dalam jumpa pers di Kejati NTB, Selasa (9/2).
Sejauh ini, kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut masih dalam proses perhitungan. Namun hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan, kerugian negara sekitar Rp15,45 miliar lebih. Kerugian negari dari pengadaan jagung oleh PT. WA sekitar Rp7 miliar. Sedangkan dari PT. SAM sekitar Rp8,45 miliar.
“Angka itu hitungan kami sementara. Dalam waktu dekat akan ada progres soal kerugian negara,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Selain Husnul Fauzi, Kejati NTB menetapkan juga I Gede Wikanaya sebagai tersangka dalam kasus. Dalam pengadaan jagung tersebut, I Gede Wikanaya bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)