Dompu, katada.id – Buronan pencurian motor berinisial GT (20) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu ditangkap, Selasa(16/2).
GT ditangkap karena mencuri motor Honda Scoopy milik Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Motor korban saat itu terparkir di teras rumahnya, Sabtu (5/2). Sekitar pukul 03.00 wita, korban mendapati motor sudah hilang, lalu melapor ke Polres Dompu.
Dari laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Senin (8/2), petugas mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Setelah dipastikan, Tim Puma dipimpin Katim Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP.
’’Saat tim mencoba menggagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur. Tim hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti,’’ ujar Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Sabtu (17/2).
Tidak berhenti di situ, petugas terus mengincar dan mendapat informasi pelaku masih ada di sekitar Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Pada Senin (15/2) sekitar pukul 21.00 wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya. ’’Ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas,’’ terangnya.
’’Keesokan harinya, atas inisiatif keluarga pelaku, setelah berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri,’’ tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)