Dompu, katada.id – Personel Polsek Dompu berhasil mengamankan MT (34) warga Dusun Labuan, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Dompu . Ia kedapatan mencuri sepeda motor milik Johansyah (43) warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 04.30 wita, Senin (22/3)
MT nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, personel Polsek Dompu berhasil mengevakuasinya.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, saat itu korban bermalam di ladang jagung. Motor itu terparkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya. Tiba-tiba ia mendengar seolah ada seseorang yang hendak menghidupkan motor.
Merasa curiga, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya. Setiba di jalan raya, korban melihat motornya hendak dibawa MT.
”Korban teriaki maling. Sadar kondisi terdesak pelaku melepas motor lalu kabur,” ujarnya.
Namun, warga yang saat itu tiba di TKP tetap mengejar, menangkap dan mengamankan pelaku ke kediaman Kepala Dusun. Serta melaporkannya terduga pada SPKT Polsek Dompu.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya Atmaja tiba di Desa Mbawi dan langsung memboyong MT ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti.
Pelaku MT dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (izl)