Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB kembali panggil empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung

×

Kejati NTB kembali panggil empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung

Sebarkan artikel ini
Kajati NTB Tomo Sitepu. (istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB kembali menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB rencananya memanggil para tersangka pekan ini. Empat tersangka adalah eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; PPK pengadaan jagung, IWW; Direktur PT SAM, AP; Direktur PT WA, ILH.

Example 300x600

Baca Juga: Empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung NTB dicekal ke luar negeri

Kajati NTB, Tomo Sitepu menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi terhadap empat tersangka. Karena pada pemeriksaan pekan lalu, dua orang positif covid-19.

Dua orang positif covid,-19 yaitu Husnul Fauzi dan AP. “Pada pemeriksaan pekan lalu, dua orang yang hadir. Satu orang tersangka itu positif covid,” terangnya.

Baca Juga: Dipanggil Kejati NTB, rekanan tersangka korupsi jagung tidak hadir karena positif covid-19

Tomo menyatakan mereka akan diperiksa sebagai tersangka. Tentunya, pemeriksaannya menunggu masa isolasi mandiri dua tersangka yang positif covid-19 selesai.

“Kan 10 hari setelah isolasi baru bisa (pemeriksaan ulang). Nanti pas mereka hadir ke sini, kita akan ajukan lagi (tes cepat antigen),” ujarnya. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *