Ini perkembangan terbaru kasus video mesum di RSUD Dompu, ternyata pemeran wanitanya tak ditahan

0
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK

Dompu, katada.id – Kasus video mesum Briptu F dan teman perempuannya N di ruang isolasi pasien covid-19 RSUD Dompu masih bergulir. Saat ini, kasusnya sudah sampai di Kejari Dompu.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu telah melimpahkan berkas tersangka kepada jaksa peneliti Kejari Dompu. Khususnya untuk tersangka N, pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.

Baca Juga: Heboh video mesum diduga di RSUD Dompu

”Kami masih menunggu P21 (dinyatakan lengkap) oleh kejaksaan,’’ terang Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel dihubungi katada.id via pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/4).

Sebagai informasi, Briptu F tertangkap CCTV sedang mesum dengan N di ruang isolasi RSUD Dompu. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, keduanya berhubungan intim di kamar isolasi nomor 6 pada 11 Januari lalu.

Dalam video itu, perempuan mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien pada 11 Januari lalu.

Baca Juga: Pemeran video mesum di RSUD Dompu Briptu F dan N terancam 1 tahun penjara

Ditanya apakah tersangka N ditahan? Kasat menerangkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pemeran perempuan dalam video tersebut. ”Gak ditahan (tersangka N). Untuk perkembangannya kasusnya, semuanya masih berjalan,’’ ungkapnya.

Tersangka N dan pasangan mesumnya Briptu F ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga: Awalnya gerebek aksi mesum dua sejoli, kakek 51 tahun di KSB malah minta juga dilayani

Sebagai pengingat, polisi menetapkan juga dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka penyebar video. Masing-masing berinisial A pegawai honorer RSUD Dompu dan HM selaku PNS RSUD Dompu.

Selain itu, dua pemilik akun media sosial ikut ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila, yakni S dan IK. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here