Polres Bima Dalami Tersangka Lain di Kasus Korupsi Bantuan Petani Rp5,1 Miliar

0
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu, Adhar.

Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bima, M. Tayeb sebagai tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah baru dan bantuan sarana produksi (Saprodi) pertanian tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menerangkan, pihaknya akan mendalami peran pihak lain. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. ”Kami masih kembangkan, apakah ada peran tersangka lain dalam kasus ini,” terangnya.

Untuk mengungkap peran pihak lain, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Termasuk memeriksa tersangka M. Tayeb. ”Kami akan periksa saksi-saksi lagi,” ungkapnya.

Adhar mengungkapkan dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB. ”Kerugian negaranya Rp5.116.769.000,” bebernya.

Sebagai informasi, pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat bantuan cetak sawah baru dan Saprodi yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Bantuan tersebut turun melalui Dinas Pertanian NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bantuan tersebut di peruntukan kepada 241 kelompok petani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode 2015 dan 2016. Para kelompok tani akan mendapat bantuan berupa benih padi, pupuk dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya  sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok). Misalnya benih padi, POC, pupuk urea, pupuk NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.

Sementara, anggaran yang digelontokan untuk Kabupaten Bima Rp14.474.000.000. Dengan rincian pencairan, tahap pertama dengan nilai Rp10.139.500.000 dan tahap kedua dengan nilai Rp4.113.100.000. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here