
Lombok Timur, katada.id – Polres Lombok Timur mengamankan 23 orang yang diduga preman. Penangkapan para preman tersebut dilakukan di sejumlah tempat karena dinilai sering meresahkan masyarakat.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio menegaskan, sebagian besar para preman tersebut berprofesi sebagai juru parkir liar.
Keberadaan mereka menjadi juru parkir (jukir) liar juga dapat dikenakan Pasal 28 Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 tahun 2016. Yakni tidak menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan bupati atau pejabat yang ditunjuk .
“Kami sudah mengamankan para jukir liar ini karena kerap mengganggu. Kepada mereka juga dianggap telah merugikan pemasukan atau perekonomian daerah,” jelas Tunggul Sinatrio, Senin (14/6).
Para jukir atau preman itu berasal dari berbagai Kecamatan di Lombok Timur. Mereka menjadi jukir liar di pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Terakhir, satu orang ditangkap di lokasi wisata hutan Pusuk, Sembalun.
Kapolres menegaskan, Lotim sebagai daerah penyangga hajatan gelaran Moto GP di Lombok Tengah di tahun 2021 ini berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terutama pendatang yang akan menyaksikan moto GP.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, 2 buah Pluit, karcis parkir serta uang sebesar Rp28.500 dari sejumlah preman. (sm)