Bima, katada.id – Pemuda berinisial AP (25) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ini ditangkap polisi. Dia kedapatan sedang menikmati sabu di rumahnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tuanya. Ia menginformasi kalau anaknya sering memakai barang haram. ’’Pelaku AP diamankan di rumahnya. Ini berkat laporan orang tuanya,’’ terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama, Rabu (20/7).
Begitu menerima laporan dari orang tua AP, petugas langsung menggerebek kediaman AP. Saat ditangkap AP, sedang dibawa pengaruh narkoba. ’’Dia tidak bisa berkutik lagi dan mengakui perbuatannya,’ jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ambalawi mengamankan 18 plastik klip kosong, bong, korek api gas, tabung kaca, potongan pipet plastik, sumbu, tas selempang warna abu-abu dan uang sebanyak Rp117 ribu.
’’Pelaku sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ tandasnya. (izl)