Bima, katada.id – Seorang ayah di Bima berinisial TA tega mencabuli anaknya sendiri. Ia memaksa anak yang masih di bawah umur, NU melakukan perbuatan cabul.
Kini, TA sudah dipenjara. Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dengan hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Frans Kornelius didampingi hakim anggota Horas El Cairo Purba dan Firdaus. Hakim menyatakan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TA dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,’’ kata Hakim Ketua Frans Kornelius dalam amar putusan tertanggal 8 Juli.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hukuman yang diterima TA lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, TA dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. (izl)