Polsek Wera Amankan 3 Ton Minyak Tanah Ilegal Selundupan dari NTT

0
Polsek Wera mengamankan 3 ton lebih minyak tanah ilegal yang diselundupkan dari NTT, Selasa (8/2/2022) siang.

Kota Bima, katada.id – Polsek Wera menggagalkan penyelundupan Minyak tanah (Mitan) ilegal sebanyak 3.630 liter. Bahan bakar nonsubsidi ini dikirim dari Reo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan hendak dijual di Bima.

Penangkapan penyelundup Mitan 3 ton lebih dipimpin Kapolsek Wera, Iptu Husnain, Selasa (8/2/2022) siang. ’’Mitan 3 ton lebih tersebut tanpa surat dan dokumen,’’ jelas Iptu Husnain.

Mitan itu diamankan dari truk saat Jalan lintas Plasma Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Mitan tersebut dikemas dalam jerigen berbagai ukuran itu. Dengan rincian, sebanyak 35 jerigen isi 30 liter, 80 jerigen isi 25 liter, dan 29 jerigen berisi 20 liter.

’’Minyak tanah tersebut diangkut dengan perahu dari Reo NTT, kemudian diangkut menggunakan truk dan rencananya akan di jual di wilayah Kota Bima,’’ bebernya.

Selain Mitan, pihaknya juga mengamankan HR (45) sopir truk Fuso dan SM (41) diduga pemilik Mitan.

“Baik terduga pemilik dan sopir serta barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Bima Kota,” tutupnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here