Kejati NTB Periksa Dua Analis Kredit BNI terkait Kasus Korupsi Dana KUR di Lombok Timur

0
Penyidik Kejati NTB memeriksa analis kredit BNI Mataram, Selasa (8/3/2022).

Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI tahun 2020 untuk ratusan petani di Lombok Timur (Lotim). Selasa (8/3/2022), penyidik memeriksa analis kredit standar KUR BNI.

“Hari ini ada dua orang dari pihak BNI Mataram,” ungkap Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Agung Sutoto.

Dua analis kredit standar KUR ini, menurut Agung, diperiksa sebagai saksi. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 Wita,” terangnya.

Sebelumnya, Bos BNI Mataram diperiksa penyidik Kejati NTB penyidik, Kamis (24/2/2022). Pada hari yang sama, jaksa juga memeriksa eks pimpinan BNI Mataram yang menjabat tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Agung mengungkapkan, pemeriksaan saksi masih berlanjut. Mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum bank penyalur KUR untuk petani jagung dan petani tembakau, ia menegaskan, sedang didalami.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih perkuat alat bukti,” pungkasnya.

Semula, kasus dana KUR Fiktif BNI ini ditangani Kejari Lombok Timur. Pada tahun 2021 lalu, penanganan diambil alih Kejati NTB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here