Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apro Megatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).
Sedangkan tersangka SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU telah meminta penundaan pelimpahan. Ia beralasan sedang bertugas sebagai Ketua Satgas Covid-19 di Sumbawa.
Penyidik Kejati NTB melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Rabu (20/4/2022). Dalam pelimpahan itu, tiga tersangka sempat diperiksa.
Usai pemeriksaan, JPU memutuskan untuk menahan tersangka EB, DT dan DD. ’’Tiga tersangka sudah ditahan,’’ kata Kajari Mataram, Ivan Jaka M.W dalam siaran persnya.
Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini. ’’Tersangka dititipkan di tahanan Polda NTB,’’ ungkap Kajari.
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.557.270.100.74. (aw)