Curi HP, Ibu Rumah Tangga di Bima Bakal Lebaran di Penjara

0
Ibu rumah tangga, RH diamankan Tim Puma Polres Bima Kota karena mencuri HP, Sabtu sore (23/4/2022).

Kota Bima, katada.id – Ibu rumah tangga berinisial RH (52) bakal lebaran di penjara. Wanita asal Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota karena mencuri handphone (HP), Sabtu sore (23/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP menerangkan, RH ditangkap atas laporan korban Ayu Haryati (34) warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Perwira tiga dua balok kunik di pundaknya ini menceritakan kronologi RH mencuri HP. Awalnya, pelaku tiba-tiba mengajak ngobrol korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya. Saat korban lengah, RH langsung mengambil HP milik korban. ’’Setelah RH kabur, korban baru sadar HP telah hilang,’’ ungkapnya.

Bermodalkan laporan korban, Tim Puma di bawah kendali Aipda Abdul Hafid langsung mencari keberadaan RH. Hasilnya, anggota berhasil menangkap RH di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “RH bersama barang bukti HP telah diamankan di polres,’’ tandasnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here