Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mawu Bima Ditahan di Polda NTB

0
Penyidik Polda NTB membawa tersangka AA menuju gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (3/6/2022).

Bima, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menahan tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima di tahun 2017.

Mantan Kepala Desa Mawu inisial AA ini di Rutan Polda NTB, Jumat (3/6/2022). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Artanto.

Sebelum ditahan, tersangka dijemput penyidik di rumahnya yang berdomisili di Kabupaten Bima. Penyidik membawa tersangka dari Kabupaten Bima ke Pulau Lombok melalui jalur udara.

Untuk perkembangan penanganan kasus, jaksa telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap. Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp600 juta. Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.

Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.

Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp380 juta. Dalam dugaan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.

Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.

Desa Mawu yang masuk dalam Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, mengelola APBDes tahun 2017 yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here