Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Diantaranya Kepala BPBD Kota Bima Hj. Jaenab dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, M. Amin.
Anak buah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi ini dimintai keterangan masing-masing 27 dan 28 Juli 2022 lalu di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Diduga, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi rumah terdampak banjir Kota Bima tahun 2016 – 2017. Proyek tersebut senilai Rp166 miliar, bersumber dari hibah pemerintah pusat
Kepala Diskominfotik Kota Bima, H. Mahfud membenarkan adanya pemeriksaan dua pejabat Pemkot Bima. “Ada pekerjaan rehab rekon rumah dampak banjir itu yang mungkin ingin diketahui KPK,” terangnya, Senin (1/8/2022). (red)