Bima, katada.id – Proyek pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e dan Papa-Nggelu, Kabupaten Bima tahun 2021 dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (NTB).
Laporan itu disampaikan sekelompok warga pekan lalu. Dalam laporannya, proyek pemeliharaan jalan dengan nilai kontrak Rp10,498 miliar diduga bermasalah.
Menurut laporan warga, proyek yang dikerjakan PT Budi Mas dinilai asal-asalan. Bahkan, ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Misalkan pada material kerikil aspal, ketebalan aspal, hingga lebar aspal.
Dalam pelaporan yang diterima kejaksaan, masyarakat melaporkan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima Ir. Nggempo, dan rekanan.
Baca Juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan sudah menerima laporan dari masyarakat perihal proyek jalan tersebut. ”Laporannya sudah kita terima dari kelompok masyarakat beberapa hari yang lalu dan saat ini kita masih menunggu Disposisi dari pimpinan,” terang Efrien Saputera kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Laporan masyarakat tersebut, menurut Efrien, sedang ditelaah dan diteliti. Hasil telaahan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan. ”Kami masih menunggu disposisi dari Pak Kajati,” katanya. (ain)
Baca Juga: Terbongkar! Ada Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp1,24 Miliar di Balik Proyek Jalan Pemprov NTB