Hakim Tangguhkan Penahanan Konglomerat Terdakwa Kasus Korupsi Pasir Besi Lombok Timur

0
Tersangka PO Suwandi ditahan di Lapas Mataram, Kamis (13/4).

Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menangguhkan penahanan terdakwa kasus korupsi penambangan pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi.

Majelis Hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih mengalihkan penahanan Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tersebut, dari tahanan Lapas Mataram ke tahanan kota sejak Jumat (15/9).

Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang menguasai konsesi hutan. Ia mendapatkan konsesi hutan bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.

Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, selain PT AMG dengan grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Po Suwandi memiliki luas areal sebanyak 2.819.00 hektare dengan persentase 5,26.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan salah seorang dari tujuh terdakwa dialihkan penahanannya. Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena terdakwa Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

“Bahwa pertimbangan majelis hakim, agar terdakwa bisa lancar ikut persidangan dan sambil bisa berobat. Karena sudah empat kali sidang, jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit,” ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9).

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram. “Dengan pengalihan penahanan ini, terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku, pihaknya sudah mengetahuinya. “Iya, benar. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menetapkan pengalihan dari tahanan Lapas ke tahanan kota,” katanya.

Kasus ini diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here