Kota Bima, katada.id – Mantan Wali Kota (Walkot) Bima Muhammad Lutfi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar. Uang “panas” itu hasil setoran dari para kontraktor.
Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Mantan DPR RI dua periode inipun langsung ditahan usai diumumkan KPK sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, tersangka MLI (Muhammad Lutfi, red) menjabat Wali Kota Bima periode 2028-2023. Sejak tahun 2019, ia bersama dengan salah satu keluarga mulai mengondisikan proyek yang dikerjakan di Pemkot Bima.
“Awal pengondisian dengan meminta dokumen proyek di berbagai dinas di Pemkot Bima, antara lain PUPR dan BPBD,” terang Firli, Kamis (5/10).
Selanjutnya, Muhammad Lutfi memerintahkan beberapa pejabat Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. “Dan proses penyusunan dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Bima,” ungkapnya.
Firli membeberkan, nilai proyek tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Kemudian, ia secara pihak langsung menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut.
“Lelang proyek tetap dilakukan sebagai mana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Pemenang lelang tidak menemui kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ujarnya.
Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar. Di antaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, Pengadaan Listrik dan Penerangan Jalan Umum Perumahan Oi Fo’o.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya,” beber Firli.
Ditemukan pula adanya penerima gratifikasi oleh Muhammad Lutfi. Di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. “Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut,” tegasnya
Tersangka Muhammad Lutfi disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ain)