Imigrasi Mataram Tangkap WNA Buronan US Marshall di Lombok

0
WNA Amerika Serikat inisial MDP yang menjadi buronan lembaga penegak hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Mataram, katada.id – Pelarian warga negara asing (WNA) Amerika Serikat inisial MDP (54) berakhir. Ia yang menjadi buronan lembaga penegak hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Selama pelarian, MDP bersembunyi di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menerangkan, WNA yang menjadi buronan dari U.S. Marshall sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), 17 Oktober lalu.

’’Kami mengamankan MDP Senin 25 September 2023 berdasarkan Surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya,’’ ungkapnya, Selasa (31/10).

Petugas mengamankan MDP di sebuah penginapan di Desa Midang.  Saat didatangi petugas bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram guna kepentingan permintaan keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan fakta bahwa MDP telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.

’’MDP memang sempat tidak kooperatif. Setelah petugas kami melakukan pendekatan persuasif dan memastikan keamanannya, sehingga MDP bersedia datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,’’ ujarnya.

Hasil pemeriksaannya, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum selesai di Amerika Serikat.

’’Selama menunggu proses administrasi dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat, MDP ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI,’’ katanya.

MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia. (tik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here