Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Tidur

0
Ilustrasi. (shutterstock)

Sumbawa, katada.id – Setelah 2 bulan jadi buronan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SI warga Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap.

”Pelaku SI ditangkap Kamis 18 April petang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Jumat (19/4).

Pelaku SI menjalankan aksi cabulnya 19 Februari dini hari lalu. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. ”Kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi. Kebetulan rumah pelaku dan korban satu tembok atau berdekatan,” terang Regi.

Saat di dalam rumah, pria 45 tahun ini melihat kamar korban sedang tertidur di kamarnya. Tak kuasa menahan nafsu, ia menghampiri korban dan menggunting celananya. Kemudian memegang kaki korban. “Pelaku ingin melihat isi celana korban,” beber dia.

Saat itu, korban sempat bergerak. Karena khawatir tepergoj, pelaku SI sembunyi di bawah kasur tempat tidur korban. Setelah itu ia berjalan keluar meninggalkan kamar korban.

“Korban terbangun. Karena pelaku sempat memegang kakinya, korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku,” ujarnya.

Baca juga: 4 Pria di Sumbawa Tertangkap Tangan Mencuri Alat Timbang Truk Milik PT Bunga Raya Lestari

Menyadari ada yang berbuat tak senonoh, korban membangunkan bibinya dan menceritakan kejadian yang dialaminya sembari menunjukkan celana kain yang telah digunting. Namun saat itu korban belum berani menyebut bahwa yang mencabulinya adalah tetangganya sendiri. “Saat itu korban masih ragu,” katanya.

Setelah beberapa bulan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu akhirnya buka suara setelah pelaku kabur dari rumahnya. Ternyata, SI melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Lombok selama 2 bulan. Ia pergi tanpa sepengatahuan anak dan istrinya.

Merasa curiga karena pelaku tiba-tiba menghilang, korban merasa yakin bahawa SI yang hendak mencabulinya. Setelah mendengar penjelasan sang ponakan, bibinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas Barat.

Baca juga: Tiga Kakek Perkosa Siswi SMP di Sumbawa Hingga Hamil

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku di rumahnya setelah balik dari Pulau Lombok. Di hadapan polisi, SI mengakui perbuatannya.

Saat ini, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumbawa. Ia disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polres Sumbawa Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Utan, Sita 197,66 Gram Sabu

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here