Kejari Dompu Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor BPKAD, Dinas PUPR dan ULP

0
Tim Kejari Dompu saat menggeledah kantor Dinas PUPR Dompu, Senin (29/4).

Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah tiga instansi lingkup Pemkab Dompu, Senin (29/4).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, yakni pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 dan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penyidik yang dipimpin Joni Eko Waluyo mengawali penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu sekitar pukul 10.35 Wita. Mereka memeriksa sejumlah dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan dua proyek tersebut.

Setelah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, tim jaksa bergeser ke Dinas PUPR. Di situ, jaksa memeriksa satu per satu bundelan dokumen yang tersusun di lemari maupun meja kerja Dinas PUPR.

Tim Kejari Dompu saat menggeledah kantor BPKAD Dompu, Senin (29/4).

Baca juga: Usut Korupsi Proyek Irigasi Kwangko dan Sori Paringgi, Kejari Dompu Geledah Kantor BPKAD

Di tempat ini, jaksa menyita dokumen-dokumen penting, surat, maupun benda lainnya berkaitan dengan dua perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu dimasukan ke dalam karung warna putih.

Tim jaksa kembali bergegas menuju bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Dompu. Di situ, jaksa mengamankan dokumen-dokumen penting.

”Tim penyidik menggeledah kantor BPKAD DOmpu, Dinas PUPR Dompu, kantor LPSE atau ULP sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 dan Kwangko tahun 2022 pada Dinas PUPR,” jelas Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pembangunan Tambak Udang PT ABB di Dompu Diduga Ilegal, DLHK NTB: Belum Ada Izin Lingkungan

Penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk kasus pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko tahun 2022 berdasarkan surat perintah Nomor: 561/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 16/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.

Tim Kejari Dompu saat menggeledah kantor ULP Setda Dompu, Senin (29/4).

Sedangkan penggeledahan kasus pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: 564/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 17/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.

”Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa selama pelaksanaan penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Baca juga: Uang Korupsi SPJ Fiktif Dishub Dompu Mengalir ke Mantan Bupati

Sebagai informasi, pembangunan jaringan irigasi Kwangko dikerjakan tahun 2022 yang anggarannya bersumber dari kantong APBD. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 dikerjakan CV Vantiyar yang beralamat di Dompu.

Sementara, proyek Rehabilitasi DI Sori Paranggi dikerjakan tahun 2020 dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322.

Baca juga: Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dompu Rp 2 Miliar

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here