Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji Divonis 6 Tahun Penjara

0

Mataram, katada.id – Terdakwa korupsi pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Taufik Ramadhi dinyatakan bersalah. Majelis hakim Tipikor Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun mantan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Ramadhi selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (2/5).

Hukuman Taufik Ramadhi ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur Ditangkap

Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Taufik Ramadhi PPK proyek pengerukan kolam labuh Nugroho (sudah diputus 3 tahun penjara) menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 6,7 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dengan anggaran Rp 35 miliar lebih ini gagal.

Baca juga: Ini Alasan Polda NTB Tidak Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL dalam Kasus Pengeboran Air di Gili Trawangan

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here