Dompu, Katada.id – Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga penyuplai narkoba, Rabu (4/12). Dua warga asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Bima ini masing-masing berinisial AG (23) dan RB (20).
Keduanya diciduk sekitar pukul 07.15 Wita saat melintas di Jalan Baru Lingkungan Sawete, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga plastik klip transparan berisi dua poket sabu, satu klip plastik transparan berisi satu poket sabu, satu bundel plastik klip transparan, dua HP dan satu unit motor tanpa plat.
Kasat ResNarkoba Polres Dompu Iptu Adhar menjelaskan, penangkapan dua pelaku yang diduga penyuplai narkoba jenis sabu ke Dompu berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyisiran lokasi, mulai dari perbatasan dompu-bima hingga ke arah perkotaan.
“Benar bahwa ada dua orang pemuda dari arah Kabupaten Bima menuju Dompu membawa narkotika jenis sabu,” kata Iptu Adhar.
Beberapa saat setelah menyisiri perkotaan, Kanit Opsnal Satrenarkoba Bripka Masrun bersama anggota menemukan dua pelaku Kelurahan Bali Satu. “Kami hadang kendaraan yang digunakan terduga. Saat itu kami lansung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua tersangka merupakan penyuplai narkotika dari Kabupaten Bima untuk dijual di Dompu,’’ ungkapnya.
Dua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 111ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” cetus Adhar. (rif)