Kejati NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu

0
Lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu ditahan Kejati NTB, Kamis (11/7).
Lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu ditahan Kejati NTB, Kamis (11/7).

Mataram, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpah lima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB, Kamis (11/7).

Setelah memeriksa identitas lima tersangka dan barang bukti, jaksa memutuskan untuk menahan lima tersangka. Adapun lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu Maman: Direktur CV Nirmana Consultant Cristine Agustiningsih; Direktur PT Sultana Anugrah Muh Kadafi Marikar; Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan Fery alias Heri; dan Komisaris PT Profilda Sejahterah Benny Burhanudin.

Lima kemudian dipakaikan rompi warna merah dengan tangan diborgol. Selanjutnya, mereka dibawa menuju mobil tahanan. Tiga tersangka ditahan di Kelas I Kuripan, Lombok Barat, satu tersangka di Rutan Polda NTB, sedang satu lagi di Lapas Perempuan Kelas II Mataram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan JPU menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa. ”Lima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 11 Juli sampai dengan 30 Juli,” ungkap Efrien.

Untuk tersangka CA dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram. Sedangkan tersangka MKM, HR, dan MMN dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan, Lombok Barat. ”Tersangka HBB dititipkan di Rutan Polda NTB,” katanya.

Dalam kasus ini, ungkap Efrien, perbuatan lima tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 1.359.280.922. Angka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan NTB.

”Setelah serah terima tersangka dan barang bukti ini, penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi (dakwaan) guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram,” terangnya.

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.

Selama penanganan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka beralasan lima tersangka bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

Sebagai informasi, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp 17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan Sultana Anugerah asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 15 miliar lebih. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here