Jaksa Sita Tiga Aset Terpidana Korupsi Benih Jagung Aryanto Prametu

0
Terdakwa korupsi benih jagung, Aryanto Prametu saat ditahan oleh Kejati NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita aset milik terpidana korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017.

Jaksa menyita tiga titik aset Aryanto Prametu. Yakni, sebidang tanah seluas 124 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.

Kemudian, sebidang tanah seluas 68 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Terakhir, sebidang tanah seluas 5.430 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Di atas lahan tersebut dibangun gudang dan lapangan futsal.

Eksekusi aset terpidana Aryanto Prametu ini telah dilaksanakan pada 29 Juli lalu. Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid membenarkan adanya penyitaan aset terpidana Aryanto Prametu.

Ia menjelaskan, tiga aset tersebut akan dilakukan pelelangan. Hasil pelelangan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan terhadap terpidana Aryanto Prametu.

“Penyitaan aset terpidana Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti,” ungkap Harun dikonfirmasi katada.id, Rabu (21/8).

Dalam kasus ini, Direktur PT SAM Aryanto Prametu divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai peninjauan kembali dikabulkan dari putusan sebelumnya 8 tahun. Selain itu, ia dihukum membayar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terpidana Aryanto Prametu dihukum juga membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider 1 tahun penjara

Sedangkan tiga terpidana lainnya, mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dan PPK Wayan Wikanaya masing-masing divonis hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.

Kasus Jilid II Seret 5 Tersangka

Selain empat terpidana, Kejati NTB juga menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengadaan benih jagung. Adapun 5 tersangka, yakni Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Para tersangka baru ini berasal dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) proyek pengadaan benih jagung. Kelimanya kini berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani proses persidangan perdana pada 12 Agustus lalu.

Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Pengusutan kasus ini dilakukan tahun 2018 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, pengadaan benih jagung tahun 2017 ini dengan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar dilimpahkan penanganan ke Kejati NTB.

Pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama, negara mengalami kerugian Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian negara mencapai Rp 11,92 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here