Jaksa Minta PUPR Kota Bima Serahkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Domestik

0
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat.

Bima, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan program pengelolaan air limbah domestik.

“Dalam proses penyidikan ini, kami sudah meminta dokumen yang berkaitan dengan program pengelolaan limbah domestik kepada PUPR Kota Bima. Sekarang datanya lagi disiapkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Kamis (10/10).

Permintaan dokumen tersebut bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang muncul dalam periode pengelolaan tahun 2020 sampai dengan 2023. Selain meminta data, kejaksaan dalam proses penyidikan ini akan melakukan pemeriksaan saksi.

Catur menjelaskan, saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah mereka yang sebelumnya telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan. “Intinya, semua yang sudah kami klarifikasi di penyelidikan. Kami agendakan untuk diperiksa di tahap penyidikan sebagai saksi,” jelasnya.

Sejak penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas PUPR Kota Bima. Selain itu, kejaksaan juga sudah meminta keterangan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengerjakan program pengelolaan air limbah tersebut.

Informasinya, jaksa akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama, Kabid Cipta Karya, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat lainnya ditahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bima Agus Purnama membenarkan bahwa program pengelolaan air limbah sedang diusut kejaksaan. “Baru permintaan data saja, itu saja,” katanya dihubungi katada.id, Selasa (1/10).

Hanya saja, Agus enggan mengomentari lebih jauh mengenai pemanggilan tersebut. Kendati ia mengaku sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan. “Sudah klarifikasi dulu. Kalau soal panggilan (di tahap penyidikan), saya no coment, gak berani masuk ke situ,” ujarnya.

Ditanya mengenai program pengelolaan air limbah tersebut, Agus Purnama mengklaim tidak ada masalah. “Ya menurut kami sudah sesuai prosedur karena ditangani pihak KSM (kelompok swadaya masyarakat). Tapi saya no coment dulu untuk itu, biarkan dulu pihak penyidik (bekerja), karena kita juga tidak tahu bagaimana proses,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ingin terlalu jauh berkomentar. Agus Purnama menyarankan agar menanyakan langsung ke penyidik. “Karena kita hanya bisa melayani permintaan data. Data lagi kita siapkan, yang lain kita belum berani ngomong, tanyakan ke penyidik,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan air limbah domestik ini bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan di Kota Bima tersebut. Proyek tersebut ada dalam setiap pekerjaan proyek fisik pembangunan jaringan distribusi dan drainase.

Dari penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, tercatat proyek dengan nama pekerjaan tersebut cukup banyak. Sedikitnya pada periode 2020-2023, tercatat ada 20 item pekerjaan di tingkat kelurahan dengan nominal anggaran pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here