Kejati NTB Telusuri Harta Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR BSI hingga ke Semarang

0
Tim Kejati NTB saat menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi dana KUR BSI di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. (Dok Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penelusuran aset tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tim jaksa beranggotakan 4 orang berangkat dari Kota Mataram menuju Kota Semarang, pada hari Selasa (8/10). Langkah ini guna melakukan penelusuran aset baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka inisial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setibanya di Semarang, tim langsung berkoordinasi dengan Kejari Kota Semarang, Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah guna mendata dan memburu harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka SE.

”Yang ditelusuri aset berupa tanah, rumah, kendaraan serta harta benda lainnya yang diduga milik tersangka,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).

Jika ditemukan harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, menurut Efrien, maka jaksa selanjutnya dapat melakukan penyitaan. Ke depannya, aset tersangka dapat dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

”Penyidik juga tetap melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset baik terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi lainnya,” tegas Efrien.

Ia juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Salah satunya dengan memberikan informasi ke Kejati NTB terkait keberadaan harta benda milik tersangka-tersangka kasus korupsi penyaluran KUR pada bank plat merah milik pemerintah (BSI, red),” harapnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana KUR di BSI Cabang Majapahit, Mataram dan Sweta, Sandubaya. Hasil pemeriksaan internal pihak bank, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 8,3 miliar untuk penyaluran KUR BSI di Cabang Majapahit Mataram. Sementara untuk Cabang Sweta Sandubaya ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SE dan WKI mantan pimpinan cabang di dua bank tersebut. Kemudian M, MS, MSZ, dan DR. Empat orang ini sebagai off taker. Satu orang menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, yakni Mahrup alias M. Sedangkan Muhamad Sidik alias MS merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah.

Para tersangka ini secara bersama-sama terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk pembiayaan porang dan sapi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here