Kejati NTB Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Direktur PT BAL dan PT GNE

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan banding atas vonis Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus pengeboran air tanah ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara. Masing-masing terdakwa John Matheson dan Samsul Hadi divonis 1 tahun penjara, Kamis (31/10).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas putusan hakim PN Mataram terhadap terdakwa John Matheson dan Samsul Hadi. “Betul, sudah nyatakan banding tadi,” ungkapnya, Rabu (6/11).

JPU memutuskan untuk banding karena vonis Samsul Hadi dan John Matheson lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, John Matheson John dituntut 6 tahun penjara, sementara Samsul Hadi dituntut 5 tahun penjara.

“Putusan hakim tak sampai dua pertiga dari tuntutan, sehingga JPU mengajukan banding,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dalam amar putusan menyatakan terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I William John Matheson dan terdakwa II Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun  dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Lalu Moh Sandi Iramaya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa selama terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” terangnya.

Dalam kasus ini, keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem laut.

Keduanya juga mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.

Aktivitas ilegal dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.

Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

Selama proses pengeboran, terungkap Samsul Hadi menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp 1,25 miliar. Hal ini berdasarkan bukti transfer dari John Matheson kepada Samsul Hadi dari November 2019 hingga akhir Oktober 2022. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here