Lombok Utara, Katada.id- Alat Peraga Kampanye (APK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB banyak bertebaran di berbagai titik di KLU.
Terhadap APK yang menjamur tersebut, Satpol PP KLU bakal melakukan penertiban pada APK yang melanggar aturan. Salah satunya, di pasang di lokasi yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, masjid, dan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait alat peraga kampanye (APK).
“Di awal-awal kemarin kami sudah koordinasi dengan pihak berwenang dan sudah mengeluarkan edaran,” jelasnya, Jumat (25/10).
Dikatakan Totok, dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai apa yang boleh atau tidak, baik dari lokasi, titik pemasangan, tata cara bahkan sanksi yang akan diterima sampai dikenakan denda.
Setelah surat edaran terbit, jelasnya, partai yang memasang akan ditertibkan secara mandiri. Jika tidak dihiraukan maka KPU akan meminta pihak Satpol PP untuk menertibkan.
“Namun sejauh ini yang sudah kami lakukan adalah penertiban APK yang ada di pohon dan tiang listrik. Karena itu berbenturan dengan Perda (Peraturan Daerah),” terangnya.
Secara keseluruhan, lanjut Totok, nanti akan melakukannya bersama KPU. Karena ada penilaian khusus, apakah APK yang terpasang melanggar atau tidak.
“Yang kita lihat APK yang terpasang di sepanjang jalan Kecamatan Pemenang hingga Tanjung itu bukan hanya bakal Paslon bupati dan wakil bupati saja, ada juga dari bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB juga terpasang,” katanya.
“Tidak masalah kalau mereka buat dari kayu dan dipasang di pinggir jalan. Silahkan, namanya juga sosialisasi. Kita hanya patroli rutin, ini juga salah satu cara menjaga supaya lingkungan itu tetap bersih dan teratur apalagi di wilayah kota,” tambahnya.
Disampaikan Totok, untuk pemasangan baliho Paslon Pilkada menggunakan fasilitas milik Pemda, itu tidak menjadi persoalan. Karena itu merupakan fasilitas pemda yang disewakan bagi siapa saja yang ingin menggunakan.
Diterangkan Totok, kalau mau memakai fasilitas Pemda untuk pasang baliho itu diperbolehkan. Karena ada aturannya sendiri di dalam Perda, yang berisikan pemakaian kekayaan daerah selama membayar retribusi dan mengajukan izin.
“Mereka yang mau pasang baliho itu diberikan izin pemakaian selama satu bulan dan ada pajaknya juga. Kita akan pantau setelah satu bulan apakah diturunkan atau lanjutkan izinnya. Kalau sudah ada izin dan sudah bayar ya tidak masalah,” tandasnya. (ham)