Lombok Tengah, katada.id – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah, Sahabudin terseret kasus dugaan pemalsuan ijazah strata satu (S1). Calon legislatif (Caleg) PPP 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (22/1).
“Kemarin saudara S (Sahabudin, red) memenuhi panggilan pertama yang kami layangkan. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang diterapkan, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram).
“Total ada 12 saksi yang telah kami periksa, termasuk saksi ahli dari Unram. Selain itu, kami juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti,” jelas Luk Luk.
Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, kata Luk Luk, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka S di rumah tahanan (rutan) Polres Lombok Tengah sejak Rabu (22/1).
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama delapan tahun,” tegas kasat.
Iptu Luk Luk kembali menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons setiap laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
“Kami berupaya untuk memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menangani setiap laporan secara profesional,” tandasnya. (rl)