Mataram, Katada.id – Polsek Mataram berhasil menangkap dua wanita pencuri mesin mobil di sebuah bengkel di Karang Sukun, Kota Mataram. Keduanya berinisial NKF alias Cyndi (34) warga Cakranegara dan IR alias Ida (26) warga Pagesangan.
Petugas juga mengamankan seorang penadah ZA (54) warga Lombok Tengah. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti mesin beserta stang piston Chevrolet blazer.
Kapolsek Mataram Kompol Yusuf mengatakan, dua wanita tersebut menjalankan aksi, Jumat (20/12/2019). Tersangka Cyndi berperan mengawasi dan menghubungi tersangka penadah ZA. Sedangkan Ida berperan sebagai pengambil barang di bengkel.
“Kedua pelaku itu sudah merencanakan aksi pencurian ini,” katanya kepada wartawan d Mapolresta Mataram, Rabu (15/1).
Mesin mobil tersebut dijual kepada ZA. Dua pelaku bukan pertama melakukan pencurian. Sebelumnya mereka sudah dua kali mengambil onderdil di bengkel milik korban, Jaya Kurnianta.
“Sudah tiga kali pelaku mencuri di bengkel korban. Total kerugian korban Rp 30 juta,” terangnya.
Cyndi dan Ida dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ZA dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Mereka saat ini sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Yusuf. (rif)