Kejati NTB Tahan Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Terkait Kasus Korupsi LCC

0
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan penyidik Kejati NTB, Senin (24/2).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC).

Penyidik langsung menahan Zaini usai menjalani pemeriksaan berjam-jam. Zaini hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah itu, ia langsung menuju ruangan pemeriksaan pidana khusus Kejati NTB.

Hingga pukul 15.17 Wita, Zaini terpantau masih menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.

Setelah diperiksa, penyidik memakaikan rompi tahanan dan memborgol tangan Zaini sekitar pukul 16.50 Wita.

Selanjutnya ia dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB. Zaini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB Hasan Basri mengatakan, pihaknya telah menanam tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC. “Kami melakukan penahanan terhadap Zaini, mantan komisaris utama PT Tripatra dan mantan Bupati Lombok Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi KSO LCC,” ungkapnya usai menahan Zaini kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Zaini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya. “Kami tidak menahan Zaini di Lapas Lombok Barat, karena di sana sudah ada tersangka Lalu Azril Sopiandi,” tandasnya.

Zaini merupakan tersangka ketiga dalam kasus KSO antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan LCC. Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya juga telah ditahan.

Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi.

Menurut kejaksaan, Lalu Azril bersama Isabel Tanihaha dan Zaini Arony diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC. Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.

Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here