Kota Bima, katada.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (31) asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor.
RP ditangkap pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, oleh Tim Opsnal Gabungan Polsek Asakota dan Polsek Rastim.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa penangkapan RP ini terkait dengan serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, satu di antaranya adalah sepeda motor hasil curian. “Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip bekas sabu, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku juga turut diamankan,” ungkapnya.
Ternyata, RP tidak bekerja sendirian dalam aksi tersebut. Ia bersama suaminya, yang berinisial CW, turut serta dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
“Kami kini tengah mengejar CW, suami RP, yang juga terlibat dalam tindak kejahatan ini. Identitasnya sudah kami ketahui, dan kami terus melakukan pengejaran,” kata Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Pasangan suami istri ini bahkan sudah menjalankan aksinya di tujuh lokasi atau tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. “Hasil pencurian motor ini dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk juga untuk membeli sabu,” ujar Fitria.
Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)