Polda NTB Periksa Pengelola dan Dokter Klinik Diduga tanpa Izin di Tiga Gili

0
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P.

Mataram, Katada.id – Polda NTB menyelidiki klinik diduga tanpa izin yang membuka praktik di tiga gili di Desa Gili Indah, Lombok Utara. Pengelola maupun dokter klinik telah dipanggil dan dimintai keterangan sejak Senin (27/1).

Pemeriksaan pengelola dan dokter klinik berlanjut. Selasa (28/1) pagi, polda juga mengklarifikasi beberapa orang.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P menjelaskan, Senin kemarin pihaknya meminta keterangan tiga orang terkait praktik klinik tanpa izin di Desa Gili Indah. ”Pengelola dan dokter klinik sudah kami periksa,’’ jelasnya, Selasa (28/1).

Dari keterangan pemilik dan dokter, misalnya klinik OR. Menurut Ekawana, klinik tersebut membuka praktik di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno. ’’Berdasarkan keterangan mereka, ternyata belum ada izin untuk membuka klinik,’’ terangnya.

Sementara, dokter yang bertugas di klinik itu sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tetapi untuk membuka klinik harus ada izin khususnya.

’’Saat ini kami selidiki unsur tindak pidananya. Kami juga akan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait klinik tanpa izin tersebut,’’ tambahnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here