Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggulung jaringan peredaran narkotika. Tiga orang diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (13/5). Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 5,97 gram, timbangan digital, alat hisap, hingga uang tunai jutaan rupiah.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni dua pria berinisial R dan RK serta seorang perempuan berinisial DR. Ketiganya merupakan warga setempat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya di dalam rumah salah satu terduga.
“Saat tim tiba di TKP, ketiganya sedang berada di dalam rumah. Langsung kami amankan bersama barang bukti,” tegasnya.
Kini, polisi tengah mendalami peran masing-masing pelaku. Mereka diduga kuat sebagai pengedar. “Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” imbuhnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)