Mataram, katada.id – Polda NTB resmi menaikkan status hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat dari hasil pemeriksaan awal terhadap para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan.
“Kami berkomitmen menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara serius. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan identitas korban akan kami rahasiakan sepenuhnya,” ujar Kombes Syarif, Kamis (22/5).
Keputusan peningkatan status hukum ini juga dipicu oleh kejadian mengejutkan pada Selasa malam (20/5), saat terduga pelaku mendatangi langsung Polda NTB bersama istrinya. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para korban dan saksi ketika pelaku datang secara tiba-tiba.
“Kami agak terkejut karena saat itu kami masih mendengarkan keterangan korban. Namun pelaku langsung datang setelah informasi kasus ini menyebar luas, sehingga kami langsung melakukan pemeriksaan,” jelas Syarif.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh mahasiswi. Jumlah ini melebihi laporan awal yang hanya mencakup sebagian dari dugaan korban.
“Pengakuan pelaku ini membuka ruang lebih luas bagi proses hukum dan menunjukkan bahwa jumlah korban bisa lebih dari yang terdata saat ini,” tutur Syarif.
Menyikapi perkembangan ini, Polda NTB secara terbuka mengundang siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas, dan seluruh pelaporan akan disertai dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
“Kami membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. Seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tandas Kombes Syarif. (red)