Bima, katada.id – Beredar informasi bahwa puluhan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengajukan pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Berdasarkan data yang dihimpun, berkas pengajuan pindah tersebut sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.
Dari informasi sementara, ada lebih dari 70 pegawai yang mengajukan perpindahan tugas ke Pemprov NTB. Mayoritas merupakan pegawai dengan golongan IV. Namun, alasan di balik ramainya pengajuan pindah tersebut hingga kini belum diketahui.
Padahal, Pemprov NTB saat ini sedang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan sejauh ini belum ada eksodus pegawai Pemkab Bima ke Pemprov NTB.
“Belum ada,” kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Aturan Pindah ASN
Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ASN yang ingin pindah instansi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi asal. Setelah itu, permohonan akan diproses dan memerlukan persetujuan dari instansi yang dituju.
Selain itu, proses mutasi hanya bisa dilakukan jika formasi di instansi penerima tersedia dan tidak mengganggu kinerja organisasi. Dalam kasus ini, Pemprov NTB juga tengah menjalankan kebijakan perampingan OPD, sehingga proses mutasi pegawai akan melalui seleksi yang ketat. (*)