Dompu, katada.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A (34), warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, berhasil diringkus pada Selasa (16/9/2025) sore karena diduga kuat mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan raya, tepatnya di dekat Jembatan Soriwono, Lingkungan Potu Timur. Lokasi ini memang kerap menjadi incaran tim kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu. Ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya, 7 gulung plastik klip sabu di dalam kotak rokok Surya 12, 1 gulung plastik klip sabu di dalam kotak rokok Raptor, serta 3 gulung sabu lainnya yang sempat dibuang oleh pelaku. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 5,26 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti korek api gas, ponsel Oppo, dan sepeda motor Yamaha Mio. Saat ini, terduga A dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga masa depan generasi muda. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Dompu,” tegas IPTU Nyoman.