Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Efan Limantika minta Warga Dompu Tak Tergiring Fitnah

×

Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Efan Limantika minta Warga Dompu Tak Tergiring Fitnah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB dapil 6, Efan Limantika

Mataram, Katada.id- Anggota DPRD NTB dapil 6, Efan Limantika bersama Penasehat hukumnya, Apryadin, SH., mendatangi Ditreskrimum polda NTB, Rabu (16/09/2025). Kedatangan keduanya dalam rangka menghadiri undangan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah.

 

Example 300x600

“Hari ini telah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, saya sebagai terlapor menghadiri undangan. Disitu juga hadir peserta gelar Kabaq Wasidik,Ahli Hukum Pidana, Perwakilan dari Irwasda, perwakilan Bidpropam, penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu serta para penyidik senior Polda NTB,” ungkap Efan Limantika.

 

Efan mengaku bahwa saat gelar perkara, kepolisian memberi kesempatan kepadanya untuk memaparkan kronologis transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, mulai dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

 

“Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah,” imbuhnya.

 

Efan mengaku geram dengan adanya framing yang beredar di media online dan media sosial, yang di mana menuduh bahwa dirinya telah melakukan praktik mafia tanah. Menurutnya hal itu tidak benar dan fitnah, karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Absolute).

 

Selain itu, pada saat proses penandatanganan akta jual-beli tanah yang terjadi pada tahun 2015 silam, Dihadiri langsung oleh penjual dan pembeli. Penjualnya Ibu Jaenab Istri dari Almarhum M Saleh, sedangkan pembeli yakni Efan Limantika sendiri. Bahkan proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) disaksikan langsung oleh staf notaris, anak kandung dari ibu Jaenab atas nama Siti Nur bersama suaminya, serta Heriadi selaku driver dari Efan.

 

Hal ini dibuktikan dengan dokumentasi yang salah satunya berupa foto transaksi jual-beli serta penandatanganan AJB. Bukti-bukti itu sudah diserahkan pihak Efan ke penyidik dan para peserta gelar yang hadir. “Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.

 

Tidak hanya itu, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Sitti Nur bersama saudaranya Sarifudin, menguatkan kebenaran terkait proses transaksi jual-beli tanah tersebut antara Efan dengan orang tuanya Jaenab. “Jawaban Sitti Nur dan Sarifudin juga kami sudah serahkan,” ujarnya.

 

Sebaliknya ia heran, hingga saat ini pihaknya belum melihat bukti adanya sertifikat kepemilikan tanah dari pihak pelapor. Hanya hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama Lukman selaku menantu Jaenab dan A Hamid selaku anak Dari Zaenab, bukan ke M Saleh selaku pemilik tanah langsung.

 

Kemunculannya disinyalir kuat dibuat jauh sesudah SHM atas namanya diterbitkan. Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan para penyidik kepolisian.

 

Pada saat yang sama, Apriyadi, SH., selaku penasehat hukum mengingatkan kepolisian khususnya penyidik Polres Dompu, untuk dapat memproses kasus kliennya secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan azas kehati-hatian dan keadilan.

 

Ditegaskannya, secara itikad, sebagai warga yang baik, kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

“Harus kedepankan azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan proses penegakan hukum atau cacat formil,” timpalnya.

 

“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan,” singgungnya.

 

Sebaliknya ia mengimbau warga di Kabupaten Dompu agar tidak cepat tergiring isu-isu miring yang menyudutkan kliennya, sebelum ada keputusan dari pengadilan. “Untuk isu-isu yang beredar, jangan cepat percaya sebelum ada keputusan absolute yang mengatakan Pak Efan bersalah,” imbaunya.(*)

 

 

 

 

 

.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *