Scroll untuk baca artikel
Daerah

Raperda LP2B Tertunda Pembahasannya di 2025, Bapemperda DPRD KLU Targetkan Tahun Depan

×

Raperda LP2B Tertunda Pembahasannya di 2025, Bapemperda DPRD KLU Targetkan Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima,

Lombok Utara, Katada.id– Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk memagar benteng pertahanan pangan dari ancaman alih fungsi lahan kembali tertunda. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang sangat dinantikan sebagai payung hukum ‘sawah abadi’, gagal masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.

Penundaan ini terjadi lantaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara menyatakan belum siap dengan kajian teknis yang menjadi dasar substansi aturan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, membenarkan bahwa legislatif telah berinisiatif memasukkan Raperda LP2B dalam usulan Propemperda 2025. Namun, rencana ini terpaksa diundur.

“Alasannya karena kajian teknis belum selesai. Secara teknis memang belum siap, makanya akhirnya ditunda,” ujar Tusen, Selasa (21/10/2025).

Ia memperkirakan Raperda LP2B baru akan masuk dalam Propemperda 2026, dan mendesak eksekutif untuk menuntaskan kajian teknis terlebih dahulu agar pembahasan berjalan matang.

Tusen Lashima menegaskan betapa krusialnya Perda LP2B. Regulasi ini adalah kunci untuk mempertahankan lahan sawah produktif agar tidak lenyap tergantikan bangunan.

“Lahan sawah harus dijaga supaya tidak hilang. Kalau tidak, lama-lama bisa habis tergantikan bangunan,” tegas politisi PDIP itu.

Terpisah, Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menyusun perda strategis ini dan saat ini masih fokus menyusun materi teknis yang berkualitas.

“Belum bisa kami masukkan ke DPRD karena saat ini masih menyusun materi teknis. Kami sudah menunjuk konsultan dan membentuk Pokja lintas OPD untuk menyiapkan seluruh muatan pasalnya,” kata Tresnahadi.

Penyusunan materi teknis ini melibatkan koordinasi intensif, termasuk pengumpulan data akurat mengenai petani pemilik lahan sawah di KLU. “Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatan materinya betul-betul berkualitas dan bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *