Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ardianto Minta Non-ASN Tenang Soal PPPK Paruh Waktu: Hak Tetap Terjamin Meski Proses Berjalan

×

Ardianto Minta Non-ASN Tenang Soal PPPK Paruh Waktu: Hak Tetap Terjamin Meski Proses Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU Ardianto

Lombok Utara, Katada.id– Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU Ardianto, yang juga anggota Komisi I angkat bicara mengenai perkembangan pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Ia meminta seluruh Non-ASN yang datanya sudah masuk agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu tidak bertanggung jawab, sebab hak-hak mereka dijamin.

 

Ardianto menegaskan, bahwa tenaga Non-ASN yang telah terdata hendaknya tetap tenang, sabar, dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau berita yang tidak jelas sumbernya. Jika ada keraguan, ia menyarankan agar Non-ASN langsung bertanya kepada pemerintah daerah maupun Komisi terkait di DPRD dengan cara yang baik.

 

Menyangkut proses pendataan dan pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Fraksi Demkorat ini menjelaskan bahwa tata cara dan mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

“Saat ini, pemerintah daerah sedang bekerja keras untuk menindaklanjuti aturan tersebut,” ujarnya, Senin (1/12/2025)

 

Ia juga mengklarifikasi perihal penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu. Komisi 1 DPRD turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, masalah data dan usulan persetujuan formasi adalah domain mutlak dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sementara BKN hanya bertugas mengeluarkan Nomor Induk.

 

Kata Ardianto, meskipun proses di Pemda mengalami keterlambatan, pihaknya menjamin bahwa hal tersebut tidak akan merugikan para Non-ASN.

 

“Jika pun itu terlambat, tidak akan merugikan adik-adik Non-ASN, karena mereka tetap dibayar tiap bulan meskipun belum diangkat menjadi Paruh Waktu,” tegasnya.

 

Lanjut Ardianto, bahwa sesuai undang-undang, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan honor mereka saat menjadi Non-ASN, atau setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) jika daerah memiliki kemampuan anggaran. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diperpanjang setiap tahun, mirip dengan skema tenaga kontrak dinas saat ini.

 

Ardianto menyakini bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki pemikiran yang sama untuk terus memperjuangkan hak-hak pegawai Non-ASN agar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Jika saat ini muncul isu simpang siur, pihak-pihak yang tidak mengetahui secara utuh alasan keterlambatan, itu perlu dipahami bahwa itu semua adalah persoalan teknis yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, tanpa sedikit pun menghilangkan hak dan harapan dari kawan-kawan pegawai Non-ASN,” pungkasnya.

 

Mengakhiri pernyataannya, Ardianto mengajak seluruh pegawai Non-ASN untuk mendukung dan mendoakan agar upaya dan perjuangan pemerintah daerah dalam mengurus serta mengusulkan proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

“Saya bersama pimpinan dan anggota DPRD lain, khususnya Komisi 1 yang membidangi aparatur, pasti punya harapan yang sama agar saudara-saudara kita pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat segera bisa rampung dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tutupnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *