Mataram, katada.id – Mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada pemilik Kafe dan tempat hiburan sementara ditutup terhitung mulai, Senin (23/3). Ini sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam dan keinginan untuk memberikan kontribusi terhadap percepatan penanganan Covid 19.
Pemprov NTB meneruskan imbaun pusat yang akan memberlakukan penutupan sementara terhadap semua tempat hiburan di daerah.
Hal itu untuk meningkatkan percepatan penanganan Covid 19 tidak hanya aspek promosi kesehatan, perlindungan khusus, tetapi keseriusan pemerintah juga terhadap tempat hiburan, ini menjadi atensi yang cukup serius agar semua masyarakat tidak terlibat dikerumunan, jaga jarak (Distance).
Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah meminta kepada Bupati/Walikota se NTB untuk melakukan penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Desa Wisata dan Masyarakat.
“Diminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penutupan disemua tempat hiburan, terhitung mulai besok dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara, juga sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembanga yang ada,” kata gubernur NTB berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/282/Dispar-I/2020. (rif)