Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Sampungu

×

Gerak Cepat, Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Sampungu

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id– Personel Polsek Soromandi, Polres Bima bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (23/12) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban berinisial AD (18), warga Desa Sampungu, saat itu tengah bersama rekannya dan hendak bersantai di jalan lintas Desa Sampungu–Kilo.

Namun secara tiba-tiba, terduga pelaku berinisial S (19), yang juga merupakan warga desa setempat, datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung turun dari kendaraan dan memukul wajah korban.

Tak berhenti di situ, pelaku S kemudian melakukan tindakan brutal dengan membacok pergelangan tangan kiri korban menggunakan senjata tajam. Usai melancarkan aksinya, pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Rekan korban yang berada di tempat kejadian segera membawa korban pulang, sebelum akhirnya dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, SH., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kapolsek Soromandi, Ipda Mujahidin, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya,” ujar Ipda Mujahidin.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu dini hari (24/12) sekitar pukul 03.00 WITA, tim Polsek Soromandi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Soromandi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik Unit Reskrim.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *