Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sabu 3,55 Gram Disita, Dua Perempuan di Dompu Diciduk Polisi saat Operasi Senyap di Home Stay

×

Sabu 3,55 Gram Disita, Dua Perempuan di Dompu Diciduk Polisi saat Operasi Senyap di Home Stay

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keduanya diciduk petugas di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat.

Operasi penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Adapun kedua terduga pelaku yang diamankan adalah E (33), warga Dusun Mantika, Desa Nangakara, serta NR (33), warga Dusun Suka Muli, Desa Kadindi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim memastikan keberadaan target di salah satu kamar penginapan.

Di bawah komando Kanit II Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan, petugas menggunakan taktik masuk secara bertahap guna menghindari kecurigaan hingga berhasil mengamankan kedua perempuan tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, para terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan klip gulung berisi sabu dengan berat bruto 3,55 gram, sejumlah tas, kaca, pipet modifikasi, korek gas, bong, gunting, hingga empat unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Dalam keterangannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba.
“Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *