Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. SK itu diberikan kepada 13.970 tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan itu berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (19/1/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis pada 30 tenaga non-ASN oleh Bupati Ady Mahyudi, Wakil Bupati Irfan Zubaidy, Ketua Komisi I DPRD Supardi dan Sekda Adel Linggi Ardi, SE.
Dalam sambutannya, Ady Mahyudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu yang kini resmi berstatus sebagai aparatur sipil negara.
“Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Ketulusan akan menemukan jalannya, dan negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan pengakuan serta kepercayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan status tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan makna dan tanggung jawab. Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan.
“Saya berharap seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga demi kemajuan Kabupaten Bima,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal tenaga honorer yang tercatat sebagai calon penerima SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 14.077 orang. Mereka terdiri atas 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.
Namun, setelah dilakukan verifikasi akhir, sebanyak 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tenaga honorer yang diusulkan sekaligus menerima SK PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebanyak 13.970 orang. (*













